Apakah Indonesia mampu mencapai masyarakat yang madani?
Dikesempatan
kali ini saya mencoba untuk membuat tulisan mengenai pertanyaan besar diatas,
ya apakah negara tercinta kita ini mampu mencapai suatu tatanan masyarakat yang
madani ? ini pendapat saya selamat membaca.
Pertama-tama
apa sih masyarakat madani itu? Masyarakat madani atau bisa disebut civic
society berasal dari kata madinah yang merupakan kota tempat hijrahnya Nabi
Muhammad SAW dan madinah sendiri berasal dari kata “madaniyah” yang berarti
peradaban, jadi masyarakat madani sama artinya dengan masyarakat yang beradab. Masyarakat
madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil yang mandiri dan demokratis,
terlahir dari proses penyemaian demokrasi itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai,
dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Melihat
dari pengertian diatas saya rasa bukanlah tidak mungkin kita dapat mencapai
masyarakat yang madani walaupun banyak poin-poin yang belum tercapai tetapi seiring
berjalannya waktu masyarakat kita mulai mencapai poin demi poin seperti:
- · mempunyai peradaban yang tinggi (beradab) yang mana bisa dilihat dari gaya hidup sehari-hari masyarakat kita cenderung mengikuti perkembangan jaman demi lancarnya aktifitas sehari-hari.
- · Free public sphere (ruang publik yang bebas) saya rasa di Indonesia hal ini sudah bisa dicapai dibanding tahun-tahun sebelum era reformasi, ruang publik diartikan dimana kita sebagai warga negara mempunyai akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, bebas berpendapat, mempublikasikan pendapat kita dan berserikat.
Beberapa poin diatas memang
sudah berhasil kita capai akan tetapi masih banyak pula poin-poin yg belum
sepenuhnya kita capai seperti sikap toleransi yang mana masih banyak konflik
yang timbul karena perbedaan pendapat, agama, RAS melihat sangat beragam budaya
di tanah air tercinta kita ini mungkin membutuhkan waktu untuk benar-benar
menyatukan kita dalam bhineka tunggal ika. Ada pula “keadilan sosial” yang
masih sangat dipertanyakan oleh banyak warga negara kita apakah hukum yang ada
di negeri ini mampu menegakkan “keadilan sosial” setegak-tegaknya melihat dari
banyaknya kasus yang dinilai kurang adil penyelesaiannya.
Sekiranya sekian pendapat
saya mengenai permasalahan diatas, kurang lebihnya mohon dikoreksi segala
kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.