Selasa, 25 November 2014

CITA CITA LUHUR BANGSA YANG BELUM TERCAPAI

Okee... pada kesempatan kali ini saya mencoba membahas tentang Cita-Cita luhur bangsa Indonesia yang belum tercapai hingga saat ini, menurut sudut pandang saya sendiri. Semoga sekiranya bermanfaat dan selamat membaca.


Cita cita luhur merupakan cita cita yang di impikan oleh para pendiri dan pahlawan negara kita seperti yang tercantum pada UUD tahun 1945, salah satu contohnya adalah:

Alinea 1: Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Seperti yang tercantum pada alinea ke-1 di atas saya rasa belum sepenuhnya tercapai dan banyak terjadi penyimpangan, penyelewengan-penyelewangan terhadap apa yang pahlawan dan proklamator kita impikan. Arah perjuangan kita sudah mulai dan bahkan bisa dibilang jauh melenceng dari UUD 1945 banyak faktor faktor yang mempengaruhi mengapa cita cita luhur bangsa kita belum tercapai sepenuhnya hingga saat ini banyak oknum yang bertanggung jawab terhadap melencengnya arah perjuangan bangsa kita, berikut beberapa faktor yang menjadi penyebab terhambatnya cita cita luhur kita ttercapai dan bahkan membuat negara ini menjadi di ambang kehancuran:

v Kekuatan imperialis asing yang berusaha mendominasi keuangan,ekonomi,dan Sumber Daya Alam tanah air tercinta kita ini. Dalam konteks ini kta masih belum sepenuhnya memerdekakan tanah air kita ini
v Mayoritas warga kita yang cenderung apatis dan buta terhadap politik sehingga banyak yg tidak paham terhadap hak & kewajibannya sebagai warga negara, tidak paham sejarah dan mudah ditipu
v Sedikitnya warga negara yg berjiwa merdeka akibat dari politik represi dan diskriminasi dari rezim orde baru yang mengakibatkan warga negara kita cenderung oportunis,apatis,plin plan, dan munafik.
v Pengaruh pihak asing yang perlahan tapi pasti memasuki segala aspek kehidupan warga negara kita yang semakin menjauhkan kita kepada tujuan luhur kita dahulu.
v Pemuda-pemudi yang kurang berjiwa nasionalis dan cenderung apatis terhadap keadaan, sedikitnya pula tokoh yang menjadi panutan pemuda/pemudi saat ini.



Okee..   Sekian secuil informasi menurut sudut pandang penulis, apabila sekiranya ada kesalahan penulisan ataupun materi yang kurang valid, mohon dimaafkan dan  kritik serta saran yang membangun sangat dibutuhkan, Wassalamualaikum Wr. Wb. 

Rabu, 22 Oktober 2014

DEMOKRASI DAN HAM


DEMOKRASI DAN HAM



Assalamualaikum wr.wb di artikel blog saya kali ini, saya mencoba untuk membahas tentang HAM dan Demokrasi mengenai pengertian, sejarah, dan kasus kasus yang berhubungan dengan dua topik diatas. Semoga bisa bermanfaat dan untuk kurang lebihnya harap dimaklumi karena kebetulan ini juga kali pertama saya menulis di blog, kritik dan saran yang membangun sangat-sangat dibutuhkan, selamat membaca.

Demokrasi dalam pengertian umum dan singkatnya adalah suatu bentuk dan mekanisme sistem di dalam pemerintahanan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara. Seperti yang kita kenal istilah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat sangat sesuai dengan asal dari kata “Demokrasi” itu sendiri yaitu dari kata demos dan kratos yang mana kata demos memiliki arti rakyat dan kratos pemerintahan, istilah demokrasi ini sendiri berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Salah satu pilar dari demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif,legislatif, dan yudikatif ketiga lembaga negara ini saling lepas (independen) dan berada pada posisi yang sejajar antara satu sama lain karena kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga ini diperlukan agar ketiga lembaga ini bisa saling menjaga dan mengawasi berdasarkan prinsip checks and balances.

          Kasus-kasus yang berhubungan dengan DEMOKRASI, banyak sekali kasus yang berhubungan dengan demokrasi kalaupun mau ditelaah dari jaman dulu mungkin bisa banyak sekali namun sebagai contoh kasus kekisruhan pemilihan presiden yang terjadi di Victoria Park, Hongkong minggu (6/7/2014) kemarin. Menurut Yuddy Chrisnandi salah satu anggota tim pemenangan Jokowi & JK menuturkan adanya beberapa kejahatan politik yang terjadi di Hongkong terkait pemilihan presiden tahun ini, beliau menuturkan pula bahwa KPU dan BAWASLU disana seolah membiarkan kekisruhan ini terjadi begitu saja.
          Kecurangan yang terjadi di Victoria Park, Hongkong tersebut merupakan peristiwa yang mengarah pada kecurangan demi memenangkan calon presiden tertentu, da nada beberapa pihak yang dengan sengaja berusaha untuk menghilangkan hak-hak politik rakyat dalam kebebasan untuk memilih pemimpin mereka sendiri.

"Ini merupakan kejahatan demokrasi dan karenanya negara dan penyelenggara harus bertanggung jawab," Tutur Yuddy


          HAM (Hak Asasi Manusia) merupaka Hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia semenjak dilahirkan di dunia, konsep dasar dari HAM yaitu Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang dimiliki oleh seseorang semata-mata karena ia adalah manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Dalam arti ini, maka meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut.Selain bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut. Dengan kata lain, hak-hak itu melekat pada dirinya sebagai makhluk insani.
          Sejarah singkat HAM berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

          Kasus kasus yang berhubungan dengan HAM 12 mei 1998 sangat identik dengan sebuah tragedi, ya tragedi penembakan keempat mahasiswa trisakti yang dilakukan oleh aparat keamanan pada saat demonstrasi besar-besaran di Jakarta, sangatlah identik dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan pada saat itu. Siapakah yang harus disalahkan atau siapakah yang harus dimintai pertanggung jawabannya? Apakah sang penembak atau ada sosok lain yang lebih pantas dan memang seharusnya dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa ini, yang jelas siapapun orangnya dimata tuhan dan dimata hukum dia jelas bersalah dan bertanggung jawab atas tragedi ini. Di Indonesia HAM menjadi landasan dalam pengambilan keputusan dan tindakan agar hak hak warga negara secara keseluruhan dapat terlindungi dan terjaga kemurniannya.

Referensi dari : Buku Hukum Hak Asasi Manusia